BOGORKU.ID — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Selain pidana badan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan enam bulan kurungan tambahan.
Putusan Sidang Hakim
Dalam amar putusan, hakim menilai bahwa Tom tidak menjunjung prinsip keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam dasar negara. Ia dinyatakan lebih mengedepankan logika pasar bebas ketimbang memprioritaskan kepentingan publik. Salah satu bukti yang memberatkan adalah pemberian izin impor gula ke pihak swasta, tanpa pelibatan Badan UsaTom Lem

Reaksi dan Pembelaan
Tom membantah bahwa keputusannya bermuatan kesengajaan untuk merugikan negara. Menurut pembelaannya, langkah yang diambil semata-mata untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok. Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan Tom.
Kritik dari Ahli Hukum
Beberapa pakar menilai bahwa kasus ini membuka ruang perdebatan besar: apakah seorang pejabat yang mengambil keputusan kebijakan teknis bisa dianggap melakukan tindak pidana? Ada kekhawatiran, vonis ini menjadi contoh kriminalisasi kebijakan publik yang bisa melemahkan keberanian pejabat dalam mengambil langkah strategis.