BOGORKU.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memeriksa 18 hotel bintang tiga atas dugaan pencemaran lingkungan dan menyegel empat hotel karena terbukti mencemari lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu, menyampaikan data KLH/BPLH menunjukkan di segmen 1 Sungai Ciliwung yang berada di Puncak terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas berpotensi mencemari lingkungan dengan empat diantaranya telah disegel pada Sabtu (9/8) lalu.
“Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar,” kata Menteri LH Hanif Faisol, seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/8).
Dia mengatakan empat hotel disegel dan dipasang papan peringatan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.
Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.