Bogorku.id – CIOMAS – Polsek Ciomas bersama unsur Muspika Kecamatan Ciomas menggelar penggerebekan lapak pengepul rongsokan yang dijadikan lokasi penjualan obat keras tanpa izin di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 580 butir OKT jenis tramadol dan trihex diamankan.
Hendra menyebut, penggerebekan dilakukan sebagai tindaklanjut aduan masyarakat terkait dugaan peredaran OKT di lapak rongsokan dekat Pasar Laladon, sore tadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat digerebek, kata Hendra, penjual OKT telah melarikan diri sebelum petugas datang.
<span;>
<span;>”Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya bersama unsur TNI dan Camat Ciomas mendatangi ke TKP dan melaksanakan penggerebegan. Di lokasi, kita hanya mendapati barang bukti OKT yang ditinggal kabur oleh penjual,” kata Hendra.
Usai penggerebekan, kata Hendra, kegiatan dilanjutkan dengan razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah warung dan toko di pasar dan Terminal Laladon. Hasilnya, 162 botol miras berbagai jenis dan merek diamankan.
”Setelah penggerebekan itu, kita lanjutkan dengan razia miras ilegal di Terminal Laladon dan sebuah warung di wilayah Kelurahan Padasuka yang juga menjual miras Ilegal,” kata Hendra.
”Barangbukti yang diamankan berupa miras jenis Ciu 97 botol, arak bali ukuran kecil dan besar sebanyak 65 botol, miras jenis leci 8 plastik, serta tuak dalam 3 dirigen dan satu ember,” tukasnya











