Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

BOGORKUID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Penetapan ini disampaikan pada Kamis (4/9), diikuti dengan penahanan Nadiem di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari guna memperdalam penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari program digitalisasi pembelajaran di masa pandemi, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Dari penyelidikan, aparat penegak hukum menduga terdapat rekayasa spesifikasi yang hanya mengakomodasi produk Chromebook milik Google, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun.

Kejagung menduga praktik tersebut berawal dari sejumlah pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada tahun 2021.

Saat digiring menuju tahanan, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Ia menyatakan selalu berpegang pada integritas dan kejujuran, sekaligus menitipkan pesan penguatan bagi istri serta keempat anaknya agar tetap tabah dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap.

Kasus ini sudah menjadi perhatian publik sejak awal penyelidikan pada Mei 2025. Kejaksaan menyebut masih terus menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *