PPATK Akan Blokir Rekening Tak Aktif, Nasabah Diminta Waspada

BOGORKUID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah pemblokiran terhadap rekening yang tidak beraktivitas selama tiga bulan berturut-turut atau dikenal sebagai rekening dormant. Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penyalahgunaan seperti pencucian uang maupun jual beli rekening.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran tidak berarti penyitaan dana. Saldo nasabah tetap aman dan hanya aktivitas transaksi yang dihentikan sementara. “Dana nasabah tidak akan hilang. Pemblokiran hanya untuk mengantisipasi risiko kejahatan keuangan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Menurut data lembaga tersebut, sekitar 140 ribu rekening telah dibekukan dengan total simpanan mencapai Rp428 miliar. Sebagian besar rekening ini sudah tidak diperbarui datanya atau tidak ada transaksi selama bertahun-tahun.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut bisa merugikan nasabah yang tidak aktif menggunakan rekeningnya. Namun PPATK menjelaskan bahwa rekening yang terblokir dapat diaktifkan kembali dengan menghubungi pihak bank dan melengkapi dokumen identitas.

Selain itu, PPATK meminta perbankan memperketat pemutakhiran data nasabah agar tidak terjadi kesalahan blokir terhadap rekening yang sah. Lembaga tersebut juga memastikan pemblokiran hanya menyasar rekening berisiko tinggi yang berpotensi digunakan untuk kejahatan keuangan, termasuk judi online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *