BOGORKU. Id NANGGUNG – Hingga saat ini praktik jual beli jadwal waktu shift di portal level 701 PT. Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UPBE) Pongkor disinyalir masih tetap berjalan, seakan tidak bisa tersentuh hukum dan dipelihara demi memperkaya diri oknum-oknum keamanan yang terlibat dalam lingkaran mafia tambang di Gunung Pongkor.
Seharusnya PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor tidak akan mentolerir kegiatan atau aktivitas ilegal diluar kegiatan resmi perusahaan. Namun koordinasi dengan APH dan otoritas berwenang dalam pengawasan serta pengamanan area pertambangan belum terlihat ada nya tindakan serius yang dilakukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
Padahal penguatan pengamanan wilayah tambang sudah tertera dalam fakta integritas untuk semua keamanan dan telah ditandatangani sejalan dengan komitmen ANTAM dalam menerapkan tugas masing masing divisi untuk memegang prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) secara konsisten, khususnya pada aspek keamanan serta keselamatan kerja,dan perlindungan masyarakat sekitar tambang, serta tata kelola operasi dalam hal ini adalah divisi keamanan yakni Askam yang seharusnya bertanggung jawab.
Penegakan keamanan diwilayah operasional perusahaan ANTAM khusus nya diarea produksi portal level 701 bukan hanya untuk melindungi operasional perusahaan dari gangguan para penambang ilegal yang masuk kedalam lobang produksi antam, tetapi juga untuk menjaga dari para mafia tambang ilegal yang dapat merugikan negara.
Tidak ada alasan bagi management PT. ANTAM dan aparat penegak hukum untuk tidak membongkar praktik jual beli waktu jadwal shif yang nilai nya ratusan juta, kongkalikong antara oknum keamanan dan para pemain emas ilegal harus ditindak dan diusut hingga dalang nya.
Saat awak media konfirmasi ke salah satu bos gurandil yang bermain dengan oknum keamanan di level 701, inisial (YR) mengaku dirinya cuma sekali bermain masuk ke level 701 dan berkordinasi dengan pihak Keamanan inisial (AK) dan (SM)
“Ya cuma sekali saya pernah main di 701 kalau ga percaya tanya keamanan inisial (AK).” Akunya saat dikonfirmasi melalui via Waats up Jumat (26/06/2026).
Sementara itu salah satu driver inisial (A) alias (B) saat dikonfirmasi mengaku dirinya dipaksa dan ditekan oleh oknum yang memiliki waktu jadwal shif untuk mengangkut barang batuan emas didalam level 701 untuk dibawa keluar perusahaan menggunakan mobil perusahaan dan diantar hinga lokasi yang ditentukan yakni sebutan lokasi Fatwati sebelum cepak puspa.
“Saya ditekan dan dipaksa oleh (U) pemilik waktu shif untuk menjemput barang yang masih berada didalam lobang 701,karna area saat ini sedang dilakukan penyokritan oleh perusahaan dan didalam masih ada pekerja gurandil yang belum keluar karna sangat berbahaya,” Ungkap nya saat ditemui wartawan Minggu (28/06/2026).
Sementara itu Asisten Keamanan (Askam) PT Antam UBPE Pongkor Kosim, saat dikonfirmasi wartawan melalui via Waats up enggan berkomentar terkait maraknya para oknum keamanan yang bermain adanya praktik jual beli jadwal waktu shift di portal level 701 oleh pihak keamanan internal perusahaan yang nilai nya sangat fantastis hingga ratusan juta.
Saat dikonfirmasi Kosim sebagai Askam enggan berkomentar dan mengalihkan awak media untuk ke divisi CSR agar melakukan konfirmasi langsung.
“Terkait berita tersebut silahkan komunikasi dengan CSR ,pak mohon maaf sebelumnya, “singkat Kosim kepada wartawan senin (29/06/26).
Menanggapi temuan itu, Haidy Arsyad, S.H., Ketua Umum Gerakan Advokasi Hukum Satuan Bhakti (Garda Sakti), menilai apabila dugaan praktik jual beli jadwal shift pengamanan di area operasional PT Antam UBPE Pongkor benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran disiplin internal perusahaan, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang harus diusut secara menyeluruh.
“Sebagai perusahaan milik negara yang mengelola sumber daya alam strategis, PT Antam memiliki kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Apabila terdapat oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk memperjualbelikan jadwal pengamanan demi memberikan akses terhadap aktivitas pertambangan ilegal, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan pidana,” ujar Haidy.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional dengan menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menerima keuntungan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil dari praktik tersebut.
“Jika terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok, maka dapat dikaji penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana lainnya. Apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau keterlibatan penyelenggara negara, maka penegak hukum juga harus mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan hasil pembuktian,” tegasnya.
Haidy menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin juga telah diatur dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Oleh karena itu, apabila praktik jual beli jadwal pengamanan terbukti menjadi sarana yang mempermudah aktivitas tambang ilegal, maka seluruh pihak yang turut membantu atau memberikan kesempatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing.
“Kami mendesak PT Antam untuk tidak berhenti pada evaluasi internal semata, tetapi membuka ruang audit independen serta menyerahkan seluruh data yang diperlukan kepada aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga aset negara serta kepercayaan publik terhadap BUMN,” pungkas (Gus)










