Bogorku.id – CIBINONG – Oknum kepala desa (kades) inisial ES bersama tiga rekannya ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Polisi menyebut korban mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
“Adapun luasan lahannya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih 3 miliar, sementara itu,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (30/9/2026).
Anggi menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Sampai saat ini ada empat orang dijadikan tersangka, yakni oknum kades inisial ES, staf desa inisial I dan orang dari pihak swasta inisial MS dan II
“Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman. Kita masih melakukan pengembangan perkara terkait dengan persoalan ini,” kata Anggi.
Namun yang bisa kami sampaikan proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini, untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” imbuhnnya.











