Nongkrong Saat Jam Pelajaran, 30 Pelajar Bogor Diamankan Usai Kedapatan Konsumsi Miras

BOGORKU.IDAparat Kepolisian Sektor Bogor Utara mengamankan sebanyak 30 pelajar SMK yang tertangkap sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di kawasan Jalan Pajajaran, tepatnya di belakang Restoran Gurih 7, pada Kamis (24/7/2025) siang.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa para pelajar tersebut berasal dari berbagai sekolah, antara lain YKTB (10 orang), Yapis (14 orang), SMK Mekanika (1 orang), dan SMK Pandu 2 Cibungbulang (3 orang). Saat ditemukan petugas sekitar pukul 11.40 WIB, seluruh pelajar masih mengenakan seragam sekolah.

Penertiban ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga melalui saluran aduan Kapolresta Bogor terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar di lokasi tersebut.

Kapolsek Bogor Utara, Kompol Agus Supriyanto, menegaskan bahwa langkah pengamanan ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kenakalan remaja seperti tawuran, penyalahgunaan alkohol, dan perilaku menyimpang lainnya. “Kalau sudah bergerombol, apalagi di jam sekolah, kami khawatir itu mengarah ke hal-hal negatif,” jelasnya.

Saat ini, para pelajar tersebut masih berada di Mapolsek Bogor Utara untuk menjalani proses pembinaan. Polisi juga telah memanggil orang tua serta pihak sekolah untuk bersama-sama memberikan pengarahan dan evaluasi.

“Kami mengambil pendekatan pembinaan terlebih dahulu. Karena ini terjadi di jam sekolah, kami libatkan orang tua dan guru untuk ikut bertanggung jawab dalam pembinaan perilaku anak-anak ini,” tutup Agus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *