Pemkab Bogor Siapkan Strategi Tangani Anak Tidak Sekolah

BOGORKU.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menangani Anak Tidak Sekolah (ATS) dan meningkatkan capaian Angka Rata-Rata Lama Sekolah (RRLS) pada tahun 2025.

Program strategis tersebut akan diterapkan di 5.907 lembaga pendidikan yang tersebar di 40 kecamatan. Rinciannya meliputi 3.030 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 1.899 Sekolah Dasar (SD), 767 Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta 211 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto di Cibinong, Kamis, mengatakan peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya difokuskan pada wilayah pusat, tetapi juga menjangkau wilayah barat, timur, utara, dan selatan Kabupaten Bogor.

“Kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, tidak hanya di pusat kota,” ujar Rudy.

Langkah strategis yang disiapkan meliputi penambahan daya tampung satuan pendidikan, pengembangan sekolah satu atap dan sekolah terbuka, serta optimalisasi pendidikan kesetaraan melalui PKBM. Pemkab juga mencanangkan program beasiswa dan menjalin kerja sama dengan sekolah swasta di daerah.

Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025, jenjang SD Negeri menyerap sebanyak 79.698 siswa, sementara jenjang SMP Negeri menerima 872 rombongan belajar.

Untuk Tahun Pelajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menetapkan kebijakan maksimal empat rombongan belajar di setiap SD Negeri dengan total daya tampung 107.424 siswa. Sementara itu, SMP Negeri dapat menampung maksimal 11 rombongan belajar dengan kapasitas 40 siswa per kelas, sehingga total daya tampung mencapai 32.440 siswa dari 811 rombongan belajar.

Dalam upaya peningkatan RRLS, Pemkab Bogor juga menggandeng pondok pesantren salafi agar para santri mendapatkan akses layanan pendidikan formal. Selain itu, dilakukan penambahan unit SMP Negeri serta penyediaan layanan SMP terbuka dan sekolah satu atap untuk memperluas akses pendidikan.

Sementara itu, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor akan memulai Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ramah bagi peserta didik baru. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.

Dinas Pendidikan juga menjadwalkan jam masuk sekolah mulai pukul 07.00 WIB, dengan pertimbangan kondisi geografis dan kepadatan lalu lintas. Kebijakan itu diambil agar tidak berbenturan dengan jam keberangkatan masyarakat menuju tempat kerja, khususnya di wilayah industri serta jalur menuju Depok, Jakarta, Bekasi, dan Kota Bogor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *