BOGORKU.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melaksanakan operasi penertiban terhadap sebuah warung jamu yang berada di kawasan Ciawi. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman keras secara ilegal di tempat tersebut.
Dalam razia yang berlangsung tertib itu, petugas berhasil menyita sebanyak 657 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Seluruh barang bukti diketahui tidak memiliki izin edar yang sah. Selain menyita miras, Satpol PP juga membawa pemilik warung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah yang mengatur larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bogor. Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Warga pun menyambut baik langkah tegas tersebut, mengingat peredaran miras kerap menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal dan gangguan sosial lainnya. Satpol PP berharap masyarakat dapat terus berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran serupa agar lingkungan tetap aman dan tertib.