JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, pada Rabu (20/5/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim MK Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. ini digelar di Gedung MK RI, Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam persidangan tersebut, Sujimin, yang akrab disapa Jimmy Hantu selaku pihak Pemohon pembatalan gugatan, menegaskan sikap tegasnya untuk tetap mempertahankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menolak keras jika program tersebut harus dihentikan, karena menurutnya manfaat nyata sudah dirasakan masyarakat dan berlandaskan konstitusi.
”Kami tetap menolak melepaskan atau menghentikan MBG. Sikap ini kami ambil berdasarkan fakta, data lapangan, dan hasil luar biasa dari sisi kesehatan maupun pendidikan. Secara konstitusional langkah kami tepat, dan tim hukum akan menjelaskan lebih lanjut,” ujar Sujimin usai sidang.
Ia memaparkan data hasil survei terhadap 10.000 siswa, di mana sebanyak 97% responden menyatakan sangat membutuhkan keberadaan MBG. Data ini dinilainya valid dan sudah dikonfirmasi bersama pihak sekolah.
”Kami sangat mendukung program ini karena MBG adalah investasi terbaik bagi generasi penerus. Di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kami terapkan pemberian makan setiap hari selama sebulan. Hasilnya, 57% anak yang sebelumnya terindikasi stunting berubah menjadi normal dan sehat,” jelasnya.
Selain penurunan angka stunting, dampak positif juga terlihat pada dunia pendidikan. Di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor tempat dimana kediaman dirinya untuk pendidikan TK sudah digratiskan sejalan pelaksanaan program. Anak-anak yang dulunya sering sakit kini tetap bersekolah, bahkan yang tadinya malas datang ke sekolah kini menjadi rajin.
Menurut Sujimin, bahwa yang menyatakan tidak butuh program ini hanya segelintir pihak, yakni anak dari keluarga mampu dan sebagian kecil guru. Selebihnya, antusiasme anak-anak sangat tinggi.
“Anak-anak jadi lebih senang sekolah, patuh, aktif belajar, dan selalu menunggu jadwal makan. Jika program ini dihentikan, itu sangat tidak pantas dan bertentangan dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan, investasi pendidikan tidak hanya soal gedung, tapi memastikan anak mau, senang, bangga, dan sehat saat belajar. Terkait isu pemotongan anggaran guru honorer yang dikaitkan dengan MBG, Sujimin menyatakan pihaknya tidak terdampak. Sekolah yang ia kelola tidak menerima anggaran negara, sehingga seluruh kebutuhan MBG ditanggung mandiri karena diyakini manfaatnya besar.
Sementara itu, pihak Termohon yang diwakili Ubaid Matraji mengemukakan pandangan berbeda. Ia menilai keberadaan MBG justru menyengsarakan dunia pendidikan karena memakan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan lainnya.
”Akibat dana pendidikan dipakai untuk MBG, ada 3,9 juta anak Indonesia yang sekolahnya terganggu. Ada guru yang gajinya di bawah Rp 500 ribu, dan 74% guru non-ASN berpenghasilan di bawah Rp 2 juta,” ungkap Ubaid.
Ia juga menyoroti kondisi sarana prasarana yang terabaikan. Baru-baru ini, tercatat banyak gedung sekolah dasar rusak, salah satunya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Situasi ini memicu dampak buruk, mulai dari anak tidak bisa membeli buku, hingga kasus tragis anak yang nekat mengakhiri hidup karena tidak bisa bersekolah.
Para guru pun terpaksa melakukan demonstrasi di depan DPR menuntut kejelasan status dan kesejahteraan, yang menurutnya terjadi karena dana transfer APBN ke daerah berkurang akibat dialihkan ke MBG.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 15 Juni 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Termohon. (AS)











