Bupati Bogor Dimintai Penjelasan Komnas HAM Usai Diduga Abaikan Hak Informasi Warga Desa Cimayang ‎

BOGORKU.Id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM resmi meminta klarifikasi kepada Bupati Bogor terkait dugaan pelanggaran hak atas informasi yang dialami warga Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

‎Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Geri Permana sebagai kuasa hukum Muamar Hidayatullah. Menurut Geri, Komnas HAM telah mengirimkan surat bernomor 557/PM.00/SPK.01/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang berisi permintaan keterangan kepada Bupati Bogor.

‎Dalam surat itu, Komnas HAM meminta penjelasan mengenai empat persoalan yang dinilai belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

‎Pertama, tindak lanjut atas surat Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tertanggal 15 April 2026 yang memerintahkan pemberian sanksi administratif tingkat sedang kepada Pemerintah Desa Cimayang karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Kedua, alasan permohonan informasi publik yang diajukan Muamar Hidayatullah hingga kini belum dipenuhi.

‎Ketiga, belum dilaksanakannya hasil mediasi antara Muamar Hidayatullah dan Pemerintah Desa Cimayang sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Hasil Mediasi Nomor 2647/K-B1/PSI/KI-JBR/X/2024 tertanggal 20 Agustus 2025.

‎Keempat, belum dijalankannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1622/PTSN-MK.M/KI-JBR/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui Penetapan Eksekusi PTUN Bandung pada 2 Februari 2026.

‎Komnas HAM memberikan waktu selama 15 hari sejak surat diterima agar Bupati Bogor menyampaikan penjelasan secara resmi.

‎Geri menilai langkah Komnas HAM menjadi tahapan penting untuk mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Bupati Bogor memiliki tanggung jawab sebagai atasan Kepala Desa Cimayang dalam memastikan hak warga negara tetap terlindungi.

‎”Bupati Bogor seharusnya memastikan hak atas informasi dipenuhi, bukan membiarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan,” ujar Geri.

‎Menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

‎Geri mengatakan kliennya telah menempuh berbagai jalur hukum administrasi, mulai dari sengketa informasi di Komisi Informasi hingga proses di PTUN Bandung. Namun, hingga saat ini informasi yang dimohonkan belum juga diberikan.

‎Ia menilai sikap pemerintah daerah dalam perkara tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencederai prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

‎”Pejabat publik telah mengucapkan sumpah jabatan untuk menaati konstitusi dan melayani masyarakat. Karena itu, setiap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya dihormati dan dilaksanakan,” tukasnya. (Gus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *